|
Skema Seleksi OSN SD Tahun 2017 Dari Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai Tingkat Nasional |
Prosedur seleksi
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi.
a. Seleksi
tingkat Kecamatan
1)
Seleksi
dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2)
Peserta
seleksi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun
swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Memiliki
kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
b)
Diusulkan
oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
3)
Seleksi
tingkat kecamatan menentukan masing-masing 3 (tiga) orang peserta didik tiap
bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat
kabupaten/kota.
4)
Membuat
Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan
Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Seleksi
tingkat Kabupaten/Kota
1)
Peserta
seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
2)
Peserta
seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang
sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan
usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Peserta
adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
b)
Memiliki
kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
c)
Peserta
belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional
tahun sebelumnya.
d)
Peserta
belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
3)
Seleksi
tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Seluruh pendanaan seleksi dibiayai oleh dana APBD Kabupaten/Kota.
4)
Peserta
seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang
Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat
kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan
Kecamatan.
5)
Untuk
masing-masing bidang, seleksi dilakukan dengan tes tertulis yang dibuat oleh
lembaga pendidikan atau MGMP yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat. Rambu-rambu tes seleksi untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai
berikut:
ALOKASI
MATEMATIKA WAKTU
90
Menit Set soal Matematika
~ Sesuai dengan materi
Matematika kelas IV, V, dan VI semester 1;
~ Memuat soal
Matematika berbahasa Inggris (maksimal 2 soal);
~ Memuat soal (pilihan
ganda/isian singkat) yang berhubungan dengan eksplorasi (minimal 2 soal
eksplorasi).
~ Terdiri dari soal
pilihan ganda dan isian singkat;
•
20
soal Pilihan Ganda (PG)
•
5
soal isian singkat (IS)
~ Nilai total 100,
yatu;
•
20
PG x 3 poin = 60
•
5
IS x 8 poin = 40
ALOKASI
ILMU PENGETAHUAN ALAM WAKTU
90
Menit Set soal IPA
~ Sesuai dengan materi
IPA kelas IV, V, dan VI;
~ Memuat soal IPA
berbahasa Inggris (maksimal 20% dari banyaknya soal);
~ Soal:
•
Set
IPA-1 : 40 soal pilihan ganda (PG)
•
Set
IPA-2 : 5 soal isian singkat (IS)
~ Nilai total 100,
yaitu;
•
40
PG x 1,5 poin = 60
•
10
IS x 4 poin = 40
6)
Seleksi
tingkat Kabupaten/Kota menentukan masing-masing 3 (tiga) orang peserta didik
terbaik pada tiap mata pelajaran (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada
seleksi OSN tingkat Provinsi.
c.
Seleksi tingkat Provinsi
1)
Seleksi
tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2017 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal
dan melakukan penilaian;
b)
Pelaksanaan
seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
c)
Setiap
kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang
Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil
seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
d)
Setiap
provinsi membuat Surat Keputusan peserta berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Kabupaten/Kota.
2)
Peserta
seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat
baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia
maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Peserta
adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
b)
Memiliki
kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
c)
Peserta
belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional
tahun sebelumnya;
d)
Peserta
belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
3)
Transport
dan akomodasi peserta menuju ibukota (lokasi seleksi) provinsi dibebankan
kepada APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi.
4)
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Panitia Seleksi OSN-SD tingkat Provinsi
dengan tugas sebagai berikut:
a)
Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan panitia seleksi tingkat Kabupaten/Kota, dan
panitia pusat.
b)
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi.
c)
Membentuk
tim Pembina tingkat provinsi (bisa berasal dari PT, LPMP, pengawas, guru).
5)
Biaya
seleksi di tingkat provinsi dibebankan kepada dana APBD Provinsi.
Rambu-rambu
tes seleksi untuk setiap bidang adalah sebagai berikut:
ALOKASI
WAKTU
MATEMATIKA
90
Menit Set soal Matematika
-Sesuai
dengan materi Matematika kelas IV, V dan VI dan soal-soal pengembangan lainnya;
-Soal:
.Set
Matematika 1: 28 soal isian singkat (IS) dengan 5 soal diantaranya berbahasa
Inggris
.Set
Matematika 2: 2 soal uraian (UR) dengan 1 soal diantaranya berbahasa Inggris
-Nilai
total 100, yaitu;
.28
IS x 3 poin = 84
.2
UR x 8 poin = 16
ALOKASI
WAKTU
ILMU
PENGETAHUAN ALAM
90
Menit Set soal IPA
-Sesuai
dengan materi IPA kelas IV, V, dan VI;
-Memuat
soal IPA berbahasa Inggris (maksimal 20% dari banyaknya soal);
-Soal:
.Set
IPA-1 : 40 soal pilihan ganda (PG)
.Set
IPA-2 : 10 soal isian singkat (IS)
-Nilai
total 100, yaitu;
.40
PG x 1,5 poin = 60
.10
IS x 4 poin = 40
6)
Hasil
seleksi diumumkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada bulan April
2017.
7)
Daftar
nama peserta OSN-SD tingkat nasional tahun 2017 ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017