Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berharap guru, pamong, dan tenaga
kependidikan di Indonesia semakin profesional.
"Sekarang
sedang proses menuju ke sana (profesionalisme guru) dengan pembenahan bersifat
institusional sampai aspek mental dan kemampuan akademik guru itu sendiri yang
harus dibenahi secara simultan, tidak bisa satu per satu," kata Muhadjir
usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Jumat.
Mendikbud
menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait dengan
masalah profesionalisme guru. Pertama, guru diharapkan selalu meningkatkan dan
mempertajam keahliannya dalam mendidik para siswa di sekolah.
Kedua,
guru juga dianggap perlu memperkuat tanggung jawab sosial karena guru merupakan
sebuah pekerjaan panggilan jiwa.
"Jangan
sampai salah niat, sehingga bekerja menjadi guru dianggap beban dan nantinya
menimbulkan malpraktik," kata Muhadjir.
Ketiga,
guru dianjurkan untuk memperkuat kolegialitas atau perasaan setia kawan
terhadap teman sejawat dalam asosiasi-asosiasi profesi berdampingan dengan
perkumpulan atau organisasi guru yang sudah ada.
"Sehingga
nanti ada spesialisasi masing-masing pekerjaan sesuai keahlian dan bidang
studinya, untuk kemudian mengambil peran yang lebih besar terhadap tanggung
jawabnya," kata dia.
Sejak
ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka
secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional. UU tersebut juga
menjelaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi pendidikan. Kemendikbud mengarahkan agar guru mendapatkan kepercayaan
dalam aspek penilaian peserta didiknya.
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Salah satu permasalahan guru yang tengah ditangani oleh Kemendikbud
adalah kesenjangan peran guru antara satu dengan yang lain dibandingkan dengan
penerimaan dan tunjangan.
Pemerintah
telah bertekad meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan
profesi, tunjangan khusus, insentif, tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru
yang sudah bersertifikat pendidik. Muhadjir berharap upaya meningkatkan
kesejahteraan guru berdampak bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru dengan
mutu proses dan hasil belajar siswa menjadi indikatornya.
"Ke
depan perlu segera dirumuskan kebijakan, agar sebagian tunjangan profesi guru
bisa diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui program pelatihan dan
usaha guru belajar mandiri," ucap dia.
Hari
Guru Nasional diperingati setiap 25 November atau bertepatan dengan tanggal
berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hasil Kongres Guru
Indonesia yang dilaksanakan pada 24-25 November 1945 di Surakarta. Pada 2016,
peringatan Hari Guru Nasional oleh Kemendikbud mengambil tema "Guru dan
Tenaga Kependidikan Mulia Karena Karya".