Mendikbud
Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN). Keputusan ini
sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tujuh tahun silam.
Dalam
catatan detikcom, Jumat (25/11/2016), putusan MA itu diketok oleh ketua majelis
kasasi hakim agung Abbas Said dengan anggota hakim agung Mansyur Kertayasa dan
Imam Harijadi. Vonis itu diketok pada 14 September 2009.
Dalam
putusannya, MA menyatakan pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan
kualitas guru, baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk
memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai
dampak dari penyelenggaran UN.
Putusan
MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 6 Desember 2007
dan putusan PN Jakpus pada 21 Mei 2007. Kala itu, PN Jakpus menyatakan
pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap
warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak-hak atas pendidikan
dan hak-hak anak.
Duduk
sebagai ketua majelis yaitu Andriani Nurdin, dengan anggota Makkasau dan Heru
Purnomo.
"Memerintahkan
kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional,"
ucap Andriani dkk.
Tergugat
yang dimaksud adalah:
1.
Presiden
RI
2.
Wakil
Presiden RI
3.
Mendikbud
4.
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Meski
putusan MA itu telah benderang, tetapi pemerintah tetap menggelar UN. Tujuh
tahun berlalu, akhirnya Jokowi akan menghapus UN.
"Dimoratorium,
di tahun 2017 ditiadakan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat
(25/11/2016).