Blogomjhon - Terkait dengan adanya pelarangan bagi PNS / ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS bagi PNS /
ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran Nomor
: B/2555/M PANRB/07/2016 tentang Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat
tersebut ditujukan kepada Yth. 1. Para Menteri Kabinet Kerja 2. Panglima
Tentara Nasional Indonesia 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 4.
Jaksa Agung Republik Indonesia 5. Kepala Badan Intelijen Negara 6. Para Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural 9. Para Gubernur
se-Indonesia 10. Para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Berikut
isi selengkapnya surat MenPAN-RB tersebut:
Sebagai
bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di
bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga
produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan
kepada para Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur
sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan
masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Demikian
agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima
kasih.
Tembusan
disampaikan kepada Yth.: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Download
surat edaran MenPAN-RB tentang Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS bagi
PNS / ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah silahkan klik pada tautan berikut.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.