Blogomjhon
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji
ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara akan
dilakukan dalam waktu yang bersamaan yakni minggu depan.
Direktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta
Wibawa Nugraha menjelaskan, nantinya mekanisme pencairannya melalui transfer
seperti gaji bulanan.
Dikutip
dari situs metrotvnews.com, penegasan ini sekaligus mengoreksi pernyataan
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa minggu lalu yang
menyatakan pembayarannya tak dicairkan dalam bulan yang sama.
"Enggak
bersamaan, itu di dua bulan terpisah," ujar Bambang.
Untuk
pencairan gaji THR, maka PNS akan mendapatkan satu kali gaji pokok tanpa
tunjangan.
Sementara
untuk gaji ke-13, komponennya terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan
tunjangan. Namun, pencairan tunjangan diberikan secara terpisah pada bulan
berikutnya.
"Iya
(untuk tunjangan yang ada di gaji ke-13) menyusul," ujar Kunta.
Untuk
gaji ke-13, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp7 triliun sampai dengan
Rp8 triliun dalam APBN 2016.
Sementara
untuk gaji ke-14, dana anggaranya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.