Blogomjhon
- Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, banyak guru di Indonesia yang tidak dapat
memproses kenaikan pangkat mereka karena sistem administrasi dan birokrasi yang
rumit.
Menurut
Unifah, sekitar 600 ribu guru di Indonesia terpaksa memendam keinginan mereka
mendapatkan pangkat yang lebih tinggi. Persyaratan yang berkelit dan kinerja
aparatur negara yang lamban merupakan penyebab utama.
"Mereka
tidak bisa naik pangkat, terutama dari tingkat 4A ke 4B. Proses yang harus
dihadapi sangat rumit dan disertai syarat yang sering tidak masuk akal,"
ujarnya, Senin (20/6).
Unifah
menuturkan, untuk memproses kenaikan pangkat, selama ini seorang guru
membutuhkan waktu setidaknya dua hingga empat tahun. Pada proses itu, sang guru
diharuskan menulis karya ilmiah atau penelitian yang kemudian akan diuji dalam
sejumlah tahap.
Proses
verifikasi dan pengujian berkas penelitian ini, menurut Unifah, merupakan tahap
yang sangat panjang. Ia berkata, sebelum tahap pengesahan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, suatu penelitian harus melalui berbagai tingkatan.
"Tim
pemeriksa akan mengembalikan berkas jika terdapat struktur penulisan yang
kurang. Nanti guru perbaiki dan kirim lagi. Tapi bisa jadi yang menerima tim
pemeriksa lain. Kan setiap pemeriksa punya pandangan berbeda. Ini akan
munculkan bolak-balik berkas," kata Unifah.
Lebih
dari itu, menurut Unifah, kenaikan pangkat sebenarnya tak akan berpengaruh
besar bagi kesejahteraan guru. Akan tetapi, kenaikan pangkat, kata dia, akan
menunjang karier guru.
"Itu
baru kenaikan pangkat, belum sertifikasi dan tunjangan profesi bagi guru. Guru
itu menjadi hanya sebagai objek. Kenaikan pangkat itu hanya salah satu
persoalan dari berbagai persoalan teknis yang membelenggu guru," tuturnya.
11
Juni lalu, Mendikbud Anies Baswedan menulis memo untuk para pejabat di
kementeriannya. Pada memo itu, ia meminta tahapan kenaikan pangkat guru
dipermudah.
Secara
tegas, Anies mengancam para petinggi Kemendikbud yang tidak menyelesaikan
persoalan menahun tersebut.
"Jika
Bapak dan Ibu menemui kendala, ada yang menolak untuk berubah, ada yang tidak
sanggup untuk menyederhanakan proses, maka tegur dengan keras dan tegas. Beri
aba-aba untuk minggir dari barisan," tulis Anies.