Blogomjhon
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjanjikan, tunjangan
profesi guru akan cair lebih cepat dari jadwal seharusnya. Namun, ada sejumlah
syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi para guru.
"Syarat
yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG
juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin
(20/6/2016).
Pranata
mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat
tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini,
imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemda sehingga tunjangannya belum
dibayarkan.
"Penyebabya
bisa karena ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau
pindah," ujarnya.
Menurut
Pranata, proses verifikasi ulang ini penting karena skema pembayaran tunjangan
dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa
mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi,
maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM
tersebut.
"Inilah
yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening,
atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.
Saat
ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan hanya mencantumkan 1.000 nama
dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun
ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun
ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah.
"Kami
berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya,"
pungkasnya.