Peningkatan
mutu pendidikan adalah merupakan salah satu tugas dari supervisor. Hal ini adalah
sebagai gambaran bahwa sistem pendidikan di Indonesia belum gagal, sebab ia
mampu menempa manusia-manusia yang dapat melaksanakan pembangunan di segala
bidang seperti sekarang (Pidarta, 1990).
Dalam
proses pendidikan terdapat 3 dimensi yang harus diperhatikan oleh supervisor,
yaitu: (1) dimensi substantif, mengenai bahan apa yang akan diajar, (2) dimensi
tingkah laku, tentang bagaimana guru mengajar, (3) dimensi lingkungan fisik, mengenai
sarana dan prasarana (Lawrence dalam Hamalik, 2002).
Supervisor
menurut Pidarta (1990) digolongkan menjadi 2 yaitu: (1) Kantor Diknas, dan (2)
Kepala Sekolah. Dalam pembahasan tulisan ini supervisor yang dimaksud ialah
kepala sekolah. Sebagai supervisor, kepala sekolah harus berusaha memberikan
kesempatan dan bantuan profesional kepada guru-guru untuk tumbuh dan
berkembang, serta mengidentifikasi bakat-bakat dan kesanggupan(Syaefuddin,
1998).
Dalam
peningkatan keprofesionalan seorang guru oleh supervisor, diharapkan seorang
guru tersebut : (1) mampu mengembangkan tanggung jawab yang baik, (2) mampu
melaksanakan perannya secara berhasil, (3) mampu bekerja dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan, (4) mampu melaksanakan perannya dalam proses belajarmengajar
(Hamalik, 2002).