Pelaksanaan
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa
optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan
dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dan PP mengenai Manajemen PPPK.
Untuk
mendorong penyelesaian dan penetapan peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen
Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)
memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu
diperlukan untuk memastikan konten dan jiwa kedua PP tersebut tetap
sesuai dengan semangat UU ASN.
“RPP
Manajemen PNS dan Manajemen PPPK tidak hanya harus segera diselesaikan, namun
dipastikan kontennya sesuai dengan semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko
Prasojo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema RPP Manajemen PNS dan RPP
Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).
Menurut
Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tetapi undang-undang ini membawa nafas
baru bagi reformasi aparatur sipil negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN
kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional oriented,
dari rule based bureaucracy menjadi performance based bureaucracy,” tegas
mantan Wamen PANRB ini.
Hal
senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi.
Dengan tegas ia menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan
pembangunan birokrasi yang baik untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur tidak akan bisa
berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pembangunan birokrasi yang baik. “Kita
harus membangun ASN yang berintegritas tinggi, dan netral dari politik, serta
memiliki akuntabilitas dalam kinerjanya,” tegasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan
Kompetensi SDM Aparatur Kementerian (PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa
RPP Manajemen PNS saat ini berada di Kementerian Keuangan untuk mendapat paraf
koordinasi. “Setelah itu tinggal
menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP Manajemen
PPPK telah selesai pada proses Harmonisasi I sebelum masuk pada proses
Harmonisasi II oleh Menkumham.
Otok
berharap RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK segera bisa ditetapkan
menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap RPP ini segera ditetapkan, kalau
tidak ada persoalan yang akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari,”
ucapnya.
Sejumlah
pakar hadir dalam FGD tersebut, antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta
Lesmana, Djohermansyah Djohan, Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya.
(ris/HUMAS MENPANRB)