Penerbitan
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:
Cara
pertama adalah dengan Digital, yaitu
menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK dari Dapodik setelah
data valid menurut system;
Selanjutnya
cara yang kedua adalah dengan Manual,
apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung
persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid,
kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke
direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.
Apabila
terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaporkan perubahan tersebut ke direktorat
terkait Ditjen GTK.