Sejak
tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak
usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak
dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar.
Taman
Kanak-kanak yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas
perkembangannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa, “Pendidikan di Taman Kanak-kanak adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih
lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal;
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak,
Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain
dalam bentuk TK/TKLB/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk
layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis,
seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD
Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Guna
memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan
”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”.
Download
Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak selengkapnya silahkan unduh dengan
klik di sini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.