Berdasarkan
surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal
25 April 2016 tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar /
PIP yang belum diambil siswa sampai dengan tahun 2016 ini.
Surat
edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan presiden kepada para Menteri
dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 tentang
Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen
Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan
juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun
2015.
Sebagai
tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan
dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016
yang belum diambil oleh siswa.
Pengambilan/pencairan
dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan
dengan satu syarat yakni satu dokumen yaitu surat keterangan dari kepala
sekolah.
Pengambilan
kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat
pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai
Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta
keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.
Demikian share informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen tentang Syarat Pencairan Dokumen Pencairan
Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.