Penetapan
bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015.
Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan
diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang
akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi
ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Nomor
kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam
melakukan penilaian portofolio, PLPG, SG-PPG, dan penerbitan sertifikat
pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi.
Kesalahan
nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi
guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan
menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
· penentuan soal uji
kompetensi;
· penentuan pembagian
tugas mengajar guru;
· pemberian tunjangan
profesi guru;
· penilaian kinerja
guru; dan
· pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
a. Penetapan Bidang
Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan
bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
sesuai
dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
2)
bagi
guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan
disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai
dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5
(lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Berikut
ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
No
Contoh Penetapan Bidang Studi
1)
“A”
adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di
SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang
S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat
mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.
2)
“B”
adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak
memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat
mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru
untuk bidang studi PKn.
3)
“D”
adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan
masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk
mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi
untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan
S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia
telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru
untuk guru kelas di SD.
b. Penetapan Bidang
Studi Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan
bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
sesuai
dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang
diampu/guru kelas,
2)
guru
SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV
non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
3)
guru
TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan
psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas
TK/RA/TKLB,
4)
guru
SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan
psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas
SD/MI/SDLB.