Pada
tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan
pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2)
kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Ada 3 (tiga) pola sertifikasi
guru yaitu, (1) PF, (2) PLPG, dan (3) SG-PPG.
1. Pola PF
Bagi
calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua
rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman
sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Daftar
isi;
c.
Instrumen
portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen
portofolio yang telah diisi.
d.
Bukti
fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut :
1)
Kualifikasi Akademik
2)
Pendidikan dan Pelatihan
3)
Pengalaman Mengajar
4)
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5)
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6)
Prestasi Akademik
7)
Karya Pengembangan Profesi
8)
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9)
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10)
Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen
portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4
cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah
ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian
belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
(Penjelasan
lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan
Portofolio)
2. Pola PLPG
Bagi
calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a.
Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang
telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3)
Fotokopi
ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari
Direktorat Jenderal Belmawa.
c.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/
4)
golongan
terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata
pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut.
e.
Ijin
belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f.
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
g.
Pakta
Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
3. Pola SG-PPG
Bagi
calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
a.
Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3)
Fotokopi
ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah
dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Dalam kondisi
tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang
keabsahan fotokopi ijazah.
c.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e.
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
f.
Pakta
Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
g.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
C. Pengumpulan Berkas
Peserta Sertifikasi Guru
Dokumen/berkas
yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan
sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian
jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon
peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah
disiapkan kepada kepala sekolah,
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian
diteruskan ke LPTK.
1.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah
Pada
tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan
keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan
format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi
guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format
verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/Kota dan LPMP
Dalam
tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban
melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta
sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6.
Dokumen/berkas
administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk
diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun
2016/persetujuan Format A1.
3.
Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/Diklarifikasi
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang
harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
4.
Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru
calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi
yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas
perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan
diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke
LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan
sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas
waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
5.
Mencetak Format A1
Dinas
pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi
stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar
Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi
guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.
6.
Menerima Format A1
Peserta
sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi
guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses
pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
7.
Mencetak Format B1
Berdasarkan
daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP
mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru
dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.
8.
Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG
Ditjen
GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru Tahun 2016 ke KSG untuk
didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta
ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim
melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).
9.
Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK
dapat mengunduh daftar peserta PLPG dan SG-PPG dari ASG dan menerima
dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru Tahun
2016.
10.
Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK
LPTK
memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang
diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta
klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu
pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal
(Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut
dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi