Guna
mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan rumah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 April 2016 telah
menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Inpres
Nomor 3 Tahun 2016 itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, para Gubernur, dan para
Bupati/Walikota.
Kepada
para pejabat itu, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara
terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam
pembangunan perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk
melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan
melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini
kepada Presiden.
Adapun
kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penyederhanaan kebijakan,
persyaratan, dan proses penerbitan Izin Gangguan, mendorong Gubernur,
Bupati/Walikota untuk segera mendelegasikan kewenangan terkait perizinan
pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mendorong
Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyederhanaan perizinan
pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain
itu Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan percepatan
evaluasi peraturan terkait perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan
oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mengawasi pelaksanaan proses perizinan
pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan
melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan
yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
Khusus
kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan
dan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi untuk pembangunan
perumahan.
Kepada
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden menginstruksikan untuk
melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan untuk pembangunan perumahan.
Sedangkan
kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk
melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin
Lingkungan untuk pembangunan perumahan.
Presiden
juga menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk melakukan penyederhanaan
kebijakan, persyaratan dan proses persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
(Andal Lalin) untuk pembangunan perumahan.
Sementara
kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk,
- Melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan
perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Melakukan percepatan
penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayan Terpadu Satu
Pintu (PTSP);
- Melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan
melalui sistem online paling lambat tahun 2017.
- Bersinergi dengan DPRD untuk
mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan
pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi
Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Presiden
meminta kepada: 1. Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Perhubungan; 7.
Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Walikota untuk: “Melaksanakan Instruksi
Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum kesembilan Inpres
tersebut.
Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu
tanggal 14 April 2016. (setkab.go.id)