Pelaksanaan
Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun
2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus
dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perbaikan
penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme
penyelenggaraan dan proses penetapan peserta.
Penetapan calon peserta mulai
tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang
dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi
dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Pedoman
ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru.
Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi
data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta.
Pedoman
ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam
penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah.
Salah satu bagian
penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan
penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman
yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Revisi 2 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.