Tunjangan
guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari pusat ke Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya,
dari Pemda diteruskan kepada guru.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang
belum menerima, agar melakukan kroscek di masing-masing pemda.
”Jika
masih ada guru PNS belum menerima tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda
mengapa belum cair,” ujar Anies Baswedan usai mengikuti acara Car Free Day (CFD)
di Jakarta, Minggu (24/4).
Anies
menambahkan kendala kemacetan pencairan tunjangan bukan dari kementrian.
Karenanya jika ada yang belum menerima pihaknya akan turun ke lapangan.
”Ini
tidak boleh dibiarkan. Tunjangan adalah hak guru. Kami akan cek daerah-daerah
yang tunjangan bagi gurunya belum turun,” tegasnya.
Di
tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menambahkan, paling
lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan cair di akhir bulan April
ini.
Prosesnya,
menurut pria yang akrab dipanggil Pranata ini dana secara langsung ditransfer
dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan. ”Untuk
tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396
Milliar,” ujar Pranata.
Namun
demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut dapat
bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak. Menurut
Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang
belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup
lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus
mengenai masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah daerah sebagai
instansi yang mengajukan nama guru. Untuk
tunjangan profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah cair sejak Maret
2015 silam. Sementara, untuk guru PNS
pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.
”Kalau
dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk
penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada
minggu pertama dan kedua,” jelasnya. (nas/sam/jpnn)