A. Seleksi Berkas
Panitia
Pelaksana Tingkat Pusat melaksanakan seleksi berkas dengan meneliti pemenuhan
persyaratan dan memeriksa data online.Selanjutnya, pendaftar yang memenuhi
syarat dan berhak mengikuti tes seleksi akan ditetapkan dalam bentuk Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pendaftar
yang lolos seleksi berkas diumumkan di website Kementerian Agama (www.kemenag.go.id),
website MAN Insan Cendekia Serpong (www.ic.sch.id), website MAN Insan Cendekia
Gorontalo (www.icg.sch.id), website MAN Insan Cendekia Jambi (www.icjambi.sch.id),
MAN Insan Cendekia Aceh Timur (www.icat.sch.id), MAN Insan Cendekia Ogan Komering
Ilir, Sumatera Selatan (www.insancendekiaoki.sch.id), MAN Insan Cendekia Siak,
Riau (www.icsiak.sch.id), MAN Insan Cendekia Paser, Kalimantan Timur
(www.icpaser.sch.id), MAN Insan Cendekia Kota Pekalongan (www.icp.sch.id), MAN
Insan Cendekia Bangka Tengah (www.icbabel.sch.id).
B. Pelaksanaan
Seleksi
1.
Materi Seleksi
Materi
seleksi calon peserta didik baru MAN Insan Cendekia meliputi:
Umum
: Tes Potensi Belajar (TPB), Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Arab,
Pendidikan Agama Islam.
Khusus
: Peminatan IPA meliputi Fisika dan Biologi.
Peminatan
IPS meliputi Geografi, Ekonomi, Sejarah.
2.
Tempat Seleksi
Seleksi
peserta didik baru MAN Insan Cendekia dilaksanakan di tempat yang diusulkan
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan ketentuan bahwa jumlah
peserta tes di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tersebut minimal 30
pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi berkas.
Jika
dalam suatu lokasi tes yang lolos seleksi berkas dan berhak mengikuti seleksi
tertulis kurang dari 30 orang, maka mereka diarahkan untuk mengikuti ujian di
lokasi terdekat yang di tentukan panitia, kecuali di provinsi-provinsi yang
terdapat MAN IC. Tempat dan alamat lokasi tes akan diberitahukan kepada peserta
melalui pengumuman di website.
3.
Waktu Seleksi
Pelaksanaan
tes seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru MAN Insan Cendekia
hanya
dilaksanakan 1 (satu) kali dan serentak disemua lokasi tes pada:
Hari,Tanggal
: Sabtu, 14 Mei 2016
Waktu
: 07.30 waktu setempat s.d. selesai
C. Pengolahan Hasil
Tes
1.
Standar Kelulusan
Peserta
tes dinyatakan lulus apabila:
a.
Lulus dari satuan pendidikan MTs/SMP;
b.
Memiliki skor tes potensi belajar tidak;kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan;
c.
Memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;
d.
Lulus dari tes kesehatan yang meliputi:
1)
bebas narkoba, dan
2)
bebas dari penyakit menular (hepatitis, TBC, menular berbahaya) yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Pemerintah.
2.
Penentuan Kelulusan
Penentuan
kelulusan peserta didik baru MAN Insan Cendekia menjadi kewenangan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
D. Pengumuman
Kelulusan
Berdasarkan
rapat kelulusan calon peserta didik baru, akan ditetapkan calon peserta didik
baru yang dinyatakan lulus dan sebagai cadangan. Penetapan tersebut dituangkan
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Pengumuman kelulusan
dapat dilihat di MAN Insan Cendekia Serpong dan Gorontalo serta di website.
E. Pendaftaran Ulang
Bagi
peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera melaksanakan proses daftar
ulang dengan melengkapi berkas daftar ulang yang telah disiapkan panitia.
Penyerahan
berkas daftar ulang dapat dilaksanakan secara langsung atau mengirimkannya ke
MAN Insan Cendekia masing-masing. Salah satu berkas yang wajib dilengkapi dalam
proses daftar ulang adalah rekam medis hasil tes kesehatan calon peserta didik
baru sebagai bahan seleksi tes kesehatan. Jika sampai batas waktu yang
ditentukan calon peserta didik b a r u yang lulus tidak melakukan daftar ulang,
dianggap mengundurkan diri.