Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki
oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui
program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Pada tahun 2016 ini kembali akan dilaksanakan program
sertifikasi guru dalam jabatan. Untuk menyamakan persepsi tentang kriteria dan
proses penetapan peserta sertifikasi guru maka Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kemdikbud telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan
Koordinasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 bagi LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Khusus untuk
Region DKI Jakarta telah dilaksanakan
pada tanggal 26 s.d. 28 Maret 2016 bertempat di Diradja Hotel Jakarta
dengan jumlah peserta sebanyak 292 orang.
Pola Sertifikasi Guru Tahun 2016 :
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola,
yaitu:
1. Pola Porto Folio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Pola ini diperuntukkan
bagi guru yang diangkat sampai dengan
tanggal 30 Desember 2005.
2. Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
Pola ini untuk guru yang
diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31
Desember 2015.
Demikian informasi mengenai pola sertifikasi guru tahun
2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : http://atridikdas.blogspot.co.id