Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki
oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui
program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Persyaratan Peserta Sertitikasi Guru Tahun 2016:
1. Guru di bawah pembinaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Sudah S1/DIV
4. Status sebagai Guru PNS/Guru Tetap, Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tetap
bukan PNS pada
1 sekolah negeri (SK
Bupati/Walikota/Gubernur)
5. Aktif mengajar dua tahun terakhir
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
7. Telah mengikuti UKG Tahun 2015
8. Sehat jasmani dan rohani.
Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016:
Untuk Pola PLPG urutan prioritas penetapan peserta
sebagai berikut :
1. Nilai UKG Tahun 2015
2. Daerah penugasan (daerah tertinggal dan sangat
tertinggal, daerah perbatasan, terdepan, terluar)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Untuk Pola SG-PPG urutan prioritas penetapan peserta sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015 minimal 55
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan
Demikian informasi mengenai prioritas penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : http://atridikdas.blogspot.co.id