Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki
oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui
program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Adapun, beberapa hal yang menyebabkan guru / pendidik tidak terjaring sebagai
calon peserta sertifikasi guru di tahun 2016 ini, di antaranya adalah sebagai
berikut :
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola
SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6. Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.