Dalam
pelaksanaan sertifikasi profesi guru melalui pola PPG (Pendidikan Profesi Guru)
akan diadakan juga PKM (Pemantapan Kemampuan Belajar).
PKM
dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan
kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat
pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan
konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian,
pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Rambu-rambu
pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
1.
PKM
dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
2.
Beban
belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam
per hari.
3.
Supervisi
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah
yang ditunjuk.
4.
Peserta
PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan
waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang
baca sekolah.
5.
Uji
kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti
(supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran
(RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
6.
Peserta
yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang
maksimum 2 (dua) kali.
7.
Uji
kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan
kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
8.
Ujian
Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu
secara off-line.
Peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh
sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan
mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat
kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh
pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.