Dengan
mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan
tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian
yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi
workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan
Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan
di sekolah.
Sertifikasi
guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
(PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Alur
Sertifikasi Guru melalui PPGJ tahun 2016 kemungkinan juga tidak akan berbeda
dengan alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan
pada gambar berikut ini :
Penjelasan
alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada gambar di atas adalah
sebagai berikut.
1.
Guru
calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2.
Semua
guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi
persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil
Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3.
Bagi
peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
4.
Bagi
guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai
peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya
7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20
hari sejak diumumkan.
5. Workshop
dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman
materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian
Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling
yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun
oleh LPTK penyelenggara.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF
akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di
sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak
lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan
apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat
langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
6.
PKM
dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan
kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat
pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan
konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian,
pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Rambu-rambu
pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
1.
PKM
dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
2.
Beban
belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam
per hari.
3.
Supervisi
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah
yang ditunjuk.
4.
Peserta
PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan
waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang
baca sekolah.
5.
Uji
kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti
(supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran
(RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
6.
Peserta
yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang
maksimum 2 (dua) kali.
7.
Uji
kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan
kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
8.
Ujian
Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu
secara off-line.
7.
Peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh
sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan
mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat
kelulusan.
Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh
pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.