Undang-undang MD3 adalah Undang-undang yang mengatur tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Salah
satu pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini adalah
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan
daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan
memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
Undang-Undang UU NO. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ini terdapat beberapa istilah penting di antaranya :
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
6.
Badan
Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang
bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
7.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
8.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
9.
Hari
adalah hari kerja.
Unduh
selengkapnya Undang-undang No. 17 Tahun 2014 MD3 (Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.