Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi
profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya
sertifikasi mencapai Rp 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di
kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri
Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi
untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
"Biaya sertifikasi selama satu semester
bisa sampai Rp. 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi
sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni
Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak
bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang
pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya
membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh
sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung
pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat
cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi
hingga Rp. 14 juta itu sebagai investasi.
"Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk
sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah
mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS
besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan
untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp. 1,5 juta
per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan
panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran
selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,"
tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar
(dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal
selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan
sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah
sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak
sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar
sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan
orang. "Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab
pemerintah," kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1
Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah
yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan
bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung
biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta.
Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru
yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya.
(wan)