Alhamdulillah,
saat ini untuk batas akhir pelaporan SPT pajak via online tahun 2016 yang
seharusnya paling lambat tanggal 31 Maret 2016 kini secara resmi telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2016.
Kebijakan
ini diputuskan karena adanya kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya
diperpanjang sampai 30 April 2016.
"Ditjen
Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme
melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," kata
keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
Ditjen
Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan
tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik
menjadi terhambat.
"Untuk
mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan
Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi Elektronik," ujarnya.
Melalui
Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan
tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi
berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Dengan
demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan
dikenai sanksi atau denda administrasi.
"Diharapkan
dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan
pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi
administrasi," tulisnya. (ang/feb)
Referensi
artikel : Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April - http://finance.detik.com