Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program
pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia
bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak
melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional
pembelajaran.
Biaya
Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya
penyelenggaraan pendidikan tak langsung.
1.
Satuan
PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan
PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang
menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional
(NPSN);
2.
Semua
Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis
penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
3. Memiliki
rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan
rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
4.
Memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP).