Komponen
pembiayaan penggunaan dana BOP PAUD di Satuan PAUD atau Lembaga harus
didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) PAUD yang telah disusun dengan
memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:
Kegiatan
Pembelajaran :
1.
Buku-buku
pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2.
Peralatan
pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan
bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3.
Kegiatan
pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.
Minimal
50% dari dana BOP PAUD
Kegiatan
Pendukung :
1.
Penyediaan
buku administrasi;
2.
Pembelian
alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan
isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3.
Biaya
pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan
kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4.
Menambah
transport pendidik;
5.
Penyediaan
makanan sehat.
Maksimal
35%
Kegiatan
Lainnya :
1.
Perawatan
sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2.
Dukungan
penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3.
Langganan
listrik, telepon/internet, air; Maksimal 15%
Penggunaan
dana dari Pemerintah Daerah dan sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD
atau Lembaga dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang
sama atau digunakan untuk keperluan lainnya.
Larangan Penggunaan
Dana BOP PAUD
Dana
BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan
untuk hal-hal berikut:
1.
disimpan
dengan maksud dibungakan;
2.
dipinjamkan
kepada pihak lain;
3.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau Lembaga;
4.
membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5.
membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6.
digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7.
membangun
gedung/ruangan baru;
8.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar;
9.
membiayai
kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau
Lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan
upacara keagamaan/acara keagamaan;
10.
membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait
program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di
luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
11.
membeli
buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham
kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA).