Sasaran
program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang
diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah
Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan
keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor
Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran
BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau
pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Pengalokasian
besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Besar
dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan
satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam
ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
Satuan
PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki
paling sedikit 12 peserta didik.
Satuan
PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah) per tahun.
Penyaluran
dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu
kali dalam satu tahun, paling lambat triwulan kedua berakhir.