Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad
mengklaim tidak satupun kabupaten/kota yang menolak pelimpahan pengelolaan
pendidikan menengah atas (SMA/SMK/sederajat) ke pemerintah provinsi.
Pasalnya, hanya kewenangan yang beralih,
sementara aset seperti sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap di
wilayah masing-masing.
"Sampai saat ini, saya belum
mendapatkan laporan ada daerah kab/kota yang keberatan
dengan pelimpahan kewenangan ini," kata Dirjen Hamid, di sela-sela
rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Kemendikbud, lanjutnya, hanya menerima
laporan kendala pelimpahan di Provinsi Sumut, Sumsel, dan Sumbar. Namun
masalahnya kini sudah tuntas dan siap menerima pelimpahan kab/kota.
"Kalaupun nanti ada daerah yang
kesulitan, Kemendikbud akan melakukan pendampingan hingga mereka siap. Intinya
amanat UU 23/2014 tentang Pemda harus dilimpahkan. Saya yakin, dengan pembagian
kewenangan ini,pendidikan PAUD, SD, dan
SMP akan lebih baik." terangnya. (esy/jpnn)