Perkembangan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PNS saat ini telah
mendapat perbaikan pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden dan sudah
mendapatkan paraf empat Menteri.
Posisi
saat ini RPP berada di Menteri Keuangan yang kemudian diteruskan ke Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Sekretaris
Negara. RPP Manajemen PNS sendiri
merupakan satu diantara enam RPP yang merupakan turunan Undang-Undang No.5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pernyataan
itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Yulina
Setiawati saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Senin (15/2/2016).
Adapun
RPP yang lainnya yang juga masih dalam proses finalisasi adalah RPP tentang
Manajemen PPPK, Gaji dan tunjangan, Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Penilaian
Kinerja serta RPP tentang Disiplin. Yulina juga menyebutkan bahwa selain RPP
diatas, Pemerintah juga sedang mempersiapkan dua RPP lainnya yakni Korps Profesi
ASN dan Badan Pertimbangan.
Yulina
mengharapkan proses beberapa RPP tersebut dapat segera ditetapkan khususnya RPP
Manajemen PNS agar pelaksanaan manajemen kepegawaian bisa segera dilaksanakan.
Pada
kesempatan itu Yulina juga menyampaikan tentang program unggulan BKN
diantaranya : Pelaksanaan e-PUPNS, Pembangunan Station CAT BKN di 9 UPT,
penilaian Kompetensi dengan psikometri elektronik untuk 1000 JPT, pembangunan
sistem informasi manajemen ASN, pelaksanaan e-Kinerja serta Pelayanan Pengaduan
on line melalui ‘LAPORBKN!’ yang bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
RDP
yang diadakan oleh Komite I DPD ini juga menghadirkan Ketua dan para Anggota
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara
(LAN).