Kepala
BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan ke depan proses rekrutmen atau pengadaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang
sedang berjalan. Pun demikian dengan moratorium.
Kebijakan
menghentikan sementara proses rekrutmen ASN jangan sampai menghambat realisasi
prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan
Bima saat membuka pelaksanaan Diklat Teknis Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
ASN dan Diklat Pengembangan Kompetensi ASN, Senin (15/2/2015) di Pusat
Pengembangan ASN, Ciawi, Jawa Barat.
Dalam
Diklat yang diikuti 80 peserta tersebut, Bima menambahkan dalam upaya memenuhi
target pembangunan semestinya perlu dihitung berapa sumber daya ASN yang
dibutuhkan. Namun nyatanya, saat ini pengadaan ASN kebanyakan belum berhubungan
dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan Pemerintah.
“Karena
itu, terkait dengan Diklat kali ini, perlu kiranya dilakukan revisi secara
radikal tentang konten Diklat pengadaan ASN. Ke depan prioritas pembangunan
perlu menjadi acuan penyusunan materi diklat. Dengan begitu, dalam aplikasinya
nanti, tidak ada lagi pengadaan ASN hanya didasarkan pada kekosongan jabatan
dalam struktur organisasi.”
Di
bagian lain, Bima mengatakan ke depan BKN akan menyusun service level agreement
yang merupakan kesepakatan tingkat pelayanan yang akan ditawarkan kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi Pemerintah lainnya.
“Dalam
service level agreement silakan BKD
memilih tingkatan layanan kepegawaian yang akan diterapkan di masing-masing
instansinya. Namun tiap level layanan mensyaratkan kompetensi tertentu pada SDM
pelaksananya, dan kompetensi itu diakui melalui sertifikasi BKN. Jika ada ASN
dari instansi itu belum dapat memenuhi kualifikasi jabatan yang disyaratkan
dalam level service yang akan diberikan, maka yang bersangkutan dapat mengikuti
diklat-diklat yang mendukung”.
Sementara
itu terkait pelaksanaan Diklat kompetensi, Bima mengatakan Diklat merupakan
salah satu wahana meningkatkan kompetensi ASN. Dan menurut Bima peningkatan
kompetensi diatur dalam UU ASN, “Minimal dalam satu tahun, seorang ASN harus mengikuti
diklat dalam upaya meningkatkan kompetensinya. Hal ini penting selain untuk
mematangkan kompetensi ASN yang bersangkutan juga untuk memenuhi standar
kualitas layanan/kerja yang akan diberikan seorang ASN,” jelas Bima.