Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan
tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang
tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.
Hal itu dikatakan Yuddy usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur
Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan
rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para
pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi
ASN di masing-masing instansi,” ujarnya menambahkan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil
(PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang
ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun
tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.
Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak
kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat
kompetensi. Adapun kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan
tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi,
dengan melakukan pensiun dini,” imbuh Setiawan.
Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang
Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang
kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia
dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat
uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau
belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai
Tunai Iuran Pensiun (NTIP).