Kartu
Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.
Kartu
tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. "KIA
adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17
tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2).
Dia
menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,
perlindungan dan pelayanan publik. "Serta sebagai upaya memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," jelasnya.
Berdasarkan
Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang
berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.
Sementara
persyaratan penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte
kelahiran.
2.
Bagi
anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat
sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran
aslinya;b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3.
Bagi
anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi
syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali;c. KTP asli kedua
orang tuanya/wali; dand. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
lembar.