Kartu
Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
Bagi
anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta
kelahiran. (baca: Mulai Tahun Ini, Balita dan Anak Wajib Punya Kartu Identitas)
Sementara,
bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus
memenuhi persyaratan administrasi.
Download
selengkapnya Permendagri No. 2 Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.