Pada
tanggal 22 Januari 2016 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai
berikut :
Pada
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai
berikut:
Ketentuan
dalam Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal
2 berbunyi sebagai berikut, pada Bagian Kesatu, Jenis Pakaian Dinas, Pasal 2 :
(1)
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH
Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3) PDH
batik.
b. Pakaian
Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian
Sipil Resmi disingkat PSR; dan d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2)
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH
Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian
Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian
Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian
Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian
Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3)
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH
Warna khaki;
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian
Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian
Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian
Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian
Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian
Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
(4)
PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. PDH lengan
panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH lengan
pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat
Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 12
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Model
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf A, angka Romawi
II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diantara
Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Penggunaan
pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari
Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b. Hari
Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari
Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2) Pakaian
Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan
acara.
(3) Pakaian
Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan
acara.
(4) PSL
dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
4. Ketentuan Pasal 31
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Selanjutnya
pada Bab VI, Ketentuan Lain-Lain sebagai berikut :
Dalam
Pasal 31, PDH Batik dapat digunakan:
a. pada
waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja;
b. kegiatan
di luar jam kantor/di luar kantor;dan
c. sesuai
dengan ketentuan acara.
Ketentuan
Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Bab VII, Ketentuan Penutup,
Pasal 32
Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya
mengenai model pakaian dinas di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil Dl Llngkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah dapat dilihat
pada artikel berikut.
Download
selengkapnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah silahkan klik di link berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.