Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang
hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil (PUPNS).
Seperti
telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan
registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup
pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan
nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada
pada 5 Januari 2015 BKN.
Dalam
surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS
diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah
melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari
2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi
kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Ditutupnya
layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain
yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak
responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program
nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan
terpercaya.
Kebijakan
blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga
31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke
BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai
informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data
BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah
melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang
berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam
proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN
akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan
registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data
informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.
Data
tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen
kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor
5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut
adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.