Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hari ini (Rabu, 24/2) mengeluarkan surat edaran
kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia.
Dalam
surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang
kerap menyiarkan seorang pria yang berperilaku seperti wanita. Setidaknya ada
tujuh poin yang tidak boleh dilakukan oleh stasiun televisi.
Nah,
dengan keluarnya surat peringatan tersebut maka tidak boleh lagi ada pembawa
acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan
tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.
Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran
Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012
pasal 4. (chi/jpnn)
Tujuh
peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:
1.
Gaya
(pria) berpakaian kewanitaan.
2.
Riasan
(pria) kewanitaan.
3.
Bahasa
tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya
duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.
4.
Gaya
(pria) berbicara kewanitaan.
5.
Menampilkan
pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6.
Menampilkan
sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7.
Menampilkan
istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.