Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala
daerah (pilkada) serentak gelombang kedua diselenggarakan pada Rabu 15 Februari
2017.
Pilkada
akan diikuti 101 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.
KPU menyatakan bahwa penetapan hari pencoblosan tersebut dilakukan setelah KPU
meminta masukan pihak internal dan eksternal. Penetapan sekaligus mengikuti
perintah Pasal 201 Undang-Undang 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015
mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang secara limitatif
mengamanatkan bahwa pilkada gelombang kedua harus dilaksanakan pada bulan kedua
di 2017.
”Jadi
kami hanya punya pilihan empat minggu. Sementara berdasarkan kebiasaan
pemungutan suara di Indonesia itu tanggalnya cenderung angka kecil, maka dalam
pembahasan mengerucut ke dua alternatif yaitu tanggal 8 atau 15,” ujar Ketua
KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Jakarta kemarin.
Berdasarkan
pembahasan dan masukan dari para pihak akhirnya diputuskan 15 Februari 2017.
Adapun 101 daerah yang berhak menggelar pilkada didasarkan pada hitung akhir
masa jabatan (AMJ) antara rentang waktu pertengahan 2016 hingga akhir 2017.
”Untuk provinsi meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo,
Sulawesi Barat, Papua Barat,” kata Husni.
Adapun
untuk wilayah kota, yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing
Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, Yogyakarta, Batu,
Kupang, Singkawang, Kendari, Ambon, Jayapura,dan Sorong. Sebanyak 76 kabupaten
menggelar pilkada, antara lain Aceh Besar, Musi Banyuasin, Bekasi,
Benjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes, dan Kulonprogo.
Menurut
Husni dengan ditetapkannya waktu pemungutan suara ini, kegiatan dan tahapan pilkada
yang akan dilakukan KPU juga akan menyesuaikan. Dia menjamin masa satu tahun ke
depan akan diisi dengan kegiatan dan tahapan pilkada yang efisien dan efektif.
”Karena tahapan yang penting itu titik pemungutan suara.
Kalau
sudah ditetapkan, yang lain-lain mengikuti, menyesuaikan saja, semacam puzzle
,” tutur Husni. Diamelanjutkan, untukmempermudah kerja dan teknik pelaksanaan
pilkada, KPU juga sudah menyusun draft aturan pilkada. Setidaknya ada 10 draft
peraturan KPU (PKPU) yang sudah dipersiapkan dimana pembuatannya masih
menggunakan UU 8/2015.
”Namun
belum bisa dipublikasi karena harus melampaui beberapa kegiatan seperti
konsultasi dengan masyarakat, partai politik, pemerintah, DPR. Baru setelah itu
kami tetapkan jadi satu aturan,” kata dia. Adapun satu draft PKPU lain yang
juga disiapkan adalah mengenai pelaksanaan pilkada di daerah khusus di mana
untuk pilkada nanti ada empat daerah khusus yang ikut, yaitu Aceh, DKI Jakarta,
Yogyakarta, dan Papua Barat.
”Misalnya
untuk Jakarta penentuan calon terpilihnya kan harus melampaui 50% plus satu.
Sementara itu berbeda dengan UU 8/2015. Atau Aceh yang punya aturan khusus
kepala daerah harus bisa membaca Alquran dan Papua bahwa calon harus orang asli
sana. Maka itu nanti harus ada aturan khusus,” ujar Husni.
Revisi UU
Seiring
penetapan hari pemungutan suara pada pilkada serentak gelombang dua tahun
depan, KPU mendesak pemerintahdanDPRsegera membahas dan merampungkan revisi UU
8/2015. KPU berharap masukan dari KPU terkait usulan poinpoin perubahan dapat diakomodasi
dalam revisi tersebut. ”Keinginan kami kepada DPR dan pemerintah ialah agar
proses perubahan UU ini dilaksanakan dengan cepat dan fokus pada hal yang
sangat mungkin diubah dan diterapkan pada 2017.
Sebaiknya
dikesampingkan hal-hal bersifat politis,” kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
Hadar menekankan bahwa KPU sedang menyelesaikan poin-poin perubahan dan segera
diserahkan kepada pemerintah/DPR untuk dibahas. Sementara itu Wakil Presiden
Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah (pemda) juga harus turut membantu
pembiayaan pemilihan kepala daerah di wilayahnya sehingga tidak hanya
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
”Jadi
selama ini kan memang APBN membantu pilkada, kemarin (Pilkada 2015) juga,
tetapi 2017 juga ada halhal tertentu yang harus dibiayai daerah,” kata Wapres.
Untuk diketahui, dalam poin usulan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri
pada saat rapat dengan DPR, Mendagri Tjahjo Kumolo
mengusulkanagarpembiayaanpilkada dibebankan kembali ke negara.
Kemendagri
berkaca pada pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015 di mana banyak
daerah tidak mempersiapkan dengan baik dana APBD untuk pelaksanaan pesta
demokrasi itu. Akibatnya, banyak daerah yang tergesa-gesa dalam mempersiapkan
keperluan pilkada karena dana yang dicairkan pemda setempat terlambat.
Secara
keseluruhan, sembilan isu strategis disiapkan Kemendagri dalam revisi tersebut,
yakni persyaratan pencalonan dari PNS, anggota DPR dan DPRD; pendanaan pilkada
oleh APBN, pengetatan syarat dukungan parpol, konsep petahana dan kepala
daerah, penetapan waktu pikada, penetapan waktu pelantikan, penyederhanaan
proses pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, serta ketentuan penjabat
dalam kekosongan jabatan di daerah.
Waspadai Hal Teknis
Deputi
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz
meminta KPU memperhatikan seluruh detail persiapan Pilkada Serentak 2017. Salah
satu yang patut dicermati adalah potensi cuaca ekstrem. Berkaca pada kondisi
belakangan ini, bukan tidak mungkin cuaca yang tidak bersahabat dapat
mengakibatkan terkendalanya proses persiapan pilkada di daerah.
”Februari
adalah musim hujan disertai potensi kejadian alam lainnya sehingga dapat
mengganggu tahapan penting pilkada,” ujar Masykurudin. Dia menegaskan, harus
ada pemetaan dan antisipasi yang tepat dari penyelenggara pemilihan sehingga
tahapan pilkada tidak terganggu. KPU perlu memikirkan untuk mempercepat proses
produksi dan distribusi logistik dan keperluan pilkada ke daerah-daerah pelosok.
”Mengacu
pada hari-hari ini, intensitas hujan yang cukup tinggi dapat mengganggu lalu
lintas dan menghambat pergerakan logistik, sementara 30 hari menuju hari
pemungutan suara, tahapan paling penting adalah produksi dan distribusi surat
suara sebagai alat utama dalam pilkada,” katanya.