Dalam
rangka efisiensi anggaran pemerintah, saat ini KTP (Kartu Tanda Penduduk)
berlaku seumur hidup.
Sehubungan
dengan pemberlakukan KTP untuk masa berlaku seumur hidup ini seperti yang admin
rilis dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwasannya Mendagri Tjahjo
Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai
pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP
elektronik (KTP-el).
Pertama,
Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29
Januari 2016 perihal KTP
Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para
Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal
dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua
surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Dua
pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7)
huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan
sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011
juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis
(tercantum) masa berlakunya.
Melalui
surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan
Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi tersebut
melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik
dan masyarakat.
Untuk
mengetahui lebih jelas, silakan download Surat Edarannya Surat Edaran kepada
Kementerian/Lembaga dan juga kepada Gubernur, Bupati/Walikota selengkapnya
silahkan unduh pada artikel berikut. Semoga bermanfaat. (Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id)