Surat
Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk
Kementerian/Lembaga)
Mendagri
Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait
masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup.
Pertama, Surat Edaran Nomor
470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku
Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan
lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor
470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku
Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia.
Kedua
surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Download
Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ
tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk Kementerian/Lembaga) silahkan
klik di sini. Dan untuk download Download Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur
Hidup kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. (Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id)