SKTP (SK Tunjangan Profesi) Untuk Guru
yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar
minimal 24 jam di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang
diinput dalam aplikasi Dapodik.
Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama seperti
di tahun sebelumnya yakni berlaku untuk persemester atau enam bulan. Yang
pertama terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni dan SK yang kedua
terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Berikut jadwal penerbitan SKTP Tahun 2016
selengkapnya :