Kemdikbud
akan mencairkan berbagai aneka tunjangan guru pendidikan dasar Triwulan I/2016
senilai 3,81 triliun rupiah kepada sekitar 247.011 guru pada bulan April 2016.
Aneka
tunjangan yang akan dicairkan pada April 2016 ini diantaranya tunjangan
sertifikasi, tunjangan daerah khusus, tunjangan insentif, dan dana bantuan
peningkatan kualifikasi pendidiiak S1.
Direktur
Pembinaan Guru Dikdas pada DitjenGTK Kemdikbud, Poppy Puspitawati menjelaskan, bahwa tunjangan yang disalurkan
diantaranya meliputi Tunjangan Profesi, sasaran sebanyak 84.812 orang dengan
dana 1,9 trilyun.
Selanjutnya,
Tunjangan Khusus, sasaran 52.375 orang besarnya dana 1,4 trilyun rupiah,
berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran sekitar 1.000 orang dengan dana
18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178
milyar rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dengan sasaran 59.325
orang dengan dana 207 milyar rupiah.
Poppy
menjelaskan bahwa total dana yang akan dicairkan untuk empat jenis tunjangan
dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk -guru pendidikan dasar triwulan I
TA 2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dijelaskan
pula, untuk menetukan besaran pemberian dana terkait dengan beberapa tunjangan
dan bantuan tersebutakan mengacu kepada
petunjuk teknis ( juknis) penyaluran masing-masing tunjangan.
Saat
ini, jumlah kesleuruhan guru di Indonesia yang memiliki sudah memiliki NUPTK sebesar 3.015.315 juta orang dan 2.239.059 diantaranya adalah guru pendidikan
dasar (dikdas).
Menanggapi
adanya penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS calon penerima tunjangan, Poppy
mengatakan bahwa untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana DAK kuotanya
tetap.
Sedangkan
bagi guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya mengalami penurunan karena guru
yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum dianggarkan dan akan dipenuhi dengan
melalui APBN-P tahun 2016.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran 73 triliun rupiah
untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang
pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru
non-PNS dari APBN pada tahun 2016 ini.
Pemberian
tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU Guru dan Dosen itu disebutkan,
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Demikian
informasi pengenai pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2016 yang akan
dicairkan pada bulan April 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.