Salah
satu kewajiban guru dalam meningkatkan profesionalisme di bidangnya adalah
dengan menjadi anggota profesi guru. Hal ini dipertegas dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menegaskan bahw guru merupakan sebuah
profesi.
Salah
satu dari ciri sebuah profesi adalah adanya organisasi profesi yang mewadahi
seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas
profesional anggotanya melalui tridarma organisasi profesi, yaitu :
1.
Ikut mengembangkan ilmu dan teknologi profesi
2.
Meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi
3.
Menjaga Kode Etik Profesi
Selanjutnya
sejalan dengan era reformasi sehingga guru dapat memiliki kebebasan berserikat,
muncul beberapa organisasi guru. Berikut ini daftar Organisasi Profesi Guru di
Indonesia yang diakui oleh Ditjen GTK berdasarkan surat Ditjen GTK Tanggal 4
Desember 2015.
Inilah
Organisasi Profesi Guru yang Diakui Ditjen GTK
1.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
3.
Ikatan Guru Indonesia (IGI)
4.
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
5.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI)
6.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
Demikian
informasi mengenai 6 Organisasi Profesi Guru yang Diakui Ditjen GTK, semoga
bermanfaat bagi kita semua.