Seorang PNS yang telah menyelesaikan
belajar pada tingkat / jenjang pendidikan yang lebih tinggi saat yang
bersangkutan sudah menjabat ataupun berstatus sebagai PNS memiliki hak untuk
menyesuaian ijazah terakhirnya dengan golongan ataupun pangkat yang setara
sesuai dengan peraturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.
Berikut syarat penyesuaian ijasah bagi
PNS / ASN selengkapnya, diantaranya :
1.
Foto copy Surat Ijin Belajar / Tugas belajar.
2.
Foto copy ijasah dan transkrip nilai (legalisir).
3.
Uraian tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II.
4.
Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (STLKPPI).
5.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir.
6.
Foto copy SK KP Terakhir.
Demikian share informasi mengenai syarat
penyesuaian ijazah bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.