Salah satu fasilitas bagi PNS adalah
tetap mendapatkan gaji setiap bulannya dalam jumlah tertentu sebagai bentuk
penghargaan pemerintah atas pengabdian kerja seorang PNS / ASN hingga memasuki
masa pensiun.
Penetapan SK Pensiun PNS dan
janda/dudanya bagi PNS yang mencapai BUP (Batas Usia Pensiun), Tewas, Meninggal
Dunia, dan Cacat karena dinas bagi PNS Pusat.
Adapun syarat-syarat pengajuan pensiun
bagi PNS / ASN selengkapnya sebagai berikut :
1.
Surat pengantar dari PPK Instansi masing-masing yang ditujukan
kepada Kepala BKN.
2.
Surat permohonan dari yang bersangkutan.
3. Data perorangan calon penerima pensiun / CPCP yang ditandatangani
oleh PNS yang bersangkutan atau janda / duda / anaknya.
4.
Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir).
5.
Foto kopi sah surat nikah (khusus untuk pensiun janda / duda).
6.
Foto kopi sah surat keputusan akta kelahiran / kenal lahir anak.
7.
Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan / desa / camat.
8.
Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan / desa / camat.
9.
Salinan / fotocopy sah daftar keluarga yang diketahui oleh kepala
kelurahan / desa / camat.
10.
Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
Demikian share informasi mengenai syarat
pengajuan pensiun bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.