Pensiun kasus khusus PNS (Pegawai Negeri
Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pemberian pensiun sebelum habis
BUP (Batas Usia Pensiun) bagi PNS yang mengalami cacat karena dinas (kecelakaan
dalam perjalanan dinas, kecelakaan saat bertugas dinas) dan pensiun karena
tewas (ketika perang, dan sebagainya).
Berikut syarat-syarat mengajukan Kenaikan
Pangkat Pengabdian, Pensiun Cacat karena Dinas bagi PNS dan juga syarat pensiun
karena tewas sebagai berikut :
A. Tambahan Syarat Kenaikan Pangkat
Pengabdian
1.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun terakhir.
2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
B. Tambahan Syarat Pensiun Cacat Karena
Dinas
Surat keterangan dari Tim Penguji
Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang
mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
C. Tambahan Syarat Pensiun Karena
Meninggal Dunia
Surat keputusan kenaikan pangkat Anumerta
Sementara yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang
bersangkutan.
Demikian syarat pensiun cacat karena
dinas dan pensiun karena meninggal bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.