EPUPNS
(Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN dimanfaatkan untuk
memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar
kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung
pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Oleh
karena itu, seluruh PNS telah diwajibkan melakukan pendataan ulang di program
E-PUPNS BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas akhir
pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Lalu
bagaimana solusinya? Tentu dimungkinkan akan solusi jika memang alasan dari PNS
yang belum melakukan pendaftaran dan updating data di EPUPNS disebabkan bukan
karena unsur kesengajaan akan tetapi memang adanya keterbatasan akses maupun
sumber daya sehingga sampai batas akhir PUPNS di tanggal 31 Desember 2015 belum
terdaftar juga.
Akan
tetapi, terkait hal tersebut, bagi PNS yang belum dapat mendaftar setidaknya
harus secara berkala melihat pengumuman resmi dari laman http://pupns.bkn.go.id.
Selain itu juga mempersiapkan seluruh berkas kepegawaian dan bisa ditanyakan
kepada teman PNS lain yang kebetulan telah berhasil update datanya di EPUPNS
tahun 2015 yang lalu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.