Istilah Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) secara umum disepakati
sebagai terjemahan dari istilah Software
Engineering.
Istilah Software
Engineering mulai dipopulerkan tahun 1968 pada Software Engineering
Conference yang diselenggarakan oleh NATO.
Sebagian orang mengartikan RPL hanya sebatas pada bagaimana
membuat program komputer. Padahal ada perbedaan yang mendasar antara perangkat
lunak (software) dan program
komputer.
Perangkat lunak adalah seluruh perintah yang digunakan untuk memproses
informasi. Perangkat lunak dapat berupa program atau prosedur.
Program adalah kumpulan perintah yang dimengerti oleh komputer
sedangkan prosedur adalah perintah yang dibutuhkan oleh pengguna dalam
memproses informasi (O’Brien, 1999).
Pengertian/definisi dari Rekayasa Perangkat Lunak atau RPL sendiri adalah sebagai berikut:
Suatu disiplin ilmu yang membahas semua aspek produksi perangkat
lunak, mulai dari tahap awal yaitu analisa kebutuhan pengguna, menentukan
spesifikasi dari kebutuhan pengguna, disain, pengkodean, pengujian sampai
pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Jelaslah bahwa RPL tidak hanya berhubungan dengan cara pembuatan
program komputer. Pernyataan “semua aspek produksi” pada pengertian di atas,
mempunyai arti semua hal yang berhubungan dengan proses produksi seperti manajemen
proyek, penentuan personil, anggaran biaya, metode, jadwal, kualitas sampai
dengan pelatihan pengguna merupakan bagian dari RPL.
Tujuan Rekayasa
Perangkat Lunak
Secara umum tujuan RPL tidak berbeda dengan bidang rekayasa yang
lain.
Bidang rekayasa akan selalu berusaha menghasilkan output yang
kinerjanya tinggi, biaya rendah dan waktu penyelesaian yang tepat. Secara lebih
khusus kita dapat menyatakan tujuan RPL adalah :
a. Memperoleh biaya produksi perangkat lunak yang rendah.
b. Menghasilkan perangkat lunak yang kinerjanya tinggi, andal
dan tepat waktu.
c. Menghasilkan perangkat lunak yang dapat bekerja pada berbagai
jenis platform.
d. Menghasilkan perangkat lunak yang biaya perawatannya rendah.
Ruang Lingkup Rekayasa Perangkat Lunak
Sesuai definisi yang telah disampaikan sebelumnya, maka ruang
lingkup RPL dapat digambarkan sebagai berikut :
Ruang lingkup RPL (Abran et.al., 2004) terdiri atas :
a.
Software requirements berhubungan dengan
spesifikasi kebutuhan dan persyaratan perangkat lunak.
b.
Software design mencakup proses
penentuan arsitektur, komponen, antarmuka, dan karakteristik lain dari
perangkat lunak.
c.
Software construction berhubungan dengan
detil pengembangan perangkat lunak, termasuk algoritma, pengkodean, pengujian,
dan pencarian kesalahan.
d.
Software testing meliputi pengujian pada
keseluruhan perilaku perangkat lunak.
e.
Software maintenance mencakup upaya-upaya
perawatan ketika perangkat lunak telah dioperasikan.
f.
Software configuration management berhubungan
dengan usaha perubahan konfigurasi perangkat lunak untuk memenuhi kebutuhan
tertentu.
g.
Software engineering management berkaitan
dengan pengelolaan dan pengukuran RPL, termasuk perencanaan proyek perangkat
lunak.
h.
Software engineering
tools
and methods mencakup kajian teoritis tentang alat bantu dan metode RPL.
i.
Software engineering
process
berhubungan dengan definisi, implementasi, pengukuran, pengelolaan, perubahan
dan perbaikan proses RPL.
j.
Software quality menitikberatkan pada
kualitas dan daur hidup perangkat lunak.
Demikian informasi mengenai pengertian, tujuan, dan ruang
lingkup Rekayasa Perangkat Lunak (RPL). Semoga bermanfaat bagi kita semua.