Panduan Cara Daftar / Registrasi Operator Sekolah Pengelola Verval PTK / Verval GTK Tahun 2016 - Aplikasi Verval GTK ini melibatkan
operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini
selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses
pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK
Kemenag.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara
memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan
valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK
oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.
Bagi GTK
yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara
sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk
di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem
akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus
verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Seperti halnya dalam mendaftarkan
operator sekolah untuk verval PD atau verval NISN sebelumnya. Dalam verval PTK
mulai tahun 2016 ini, sekolah juga menunjuk operator sekolah sebagai penanggung
jawab dalam pengelolaan di situs.
Kemudian operator sekolah mendaftar /
registrasi untuk menjadi operator verval PTK / GTK sebagai berikut :
2.
Isi secara lengkap dan benar.
3. Kemudian lampirkan file SK Penugasan sebagai Operator Sekolah untuk
mengelola verval GTK di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id (file dalam
format PDF dengan ukuran maksimal 2 Mb (ditandatangani kepsek dan cap), setelah
registrasi silahkan cek di status pendaftaran.
4.
Klik pada tombol Registrasi.
Demikian panduan cara untuk daftar /
registrasi operator sekolah untuk mengelola Verval GTK di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.